Saksi Ahli

Media besar seperti Kompas dan Jawa Pos, serta para jurnalis, saya perhatikan masih keliru dalam menggunakan istilah hukum ‘saksi ahli.’

Sebelum salah kaprah perlu saya luruskan bahwa saksi dalam hukum berbeda dengan ahli. Keterangan saksi merupakan salah satu jenis alat bukti dalam hukum acara perdata dan pidana. Keterangan ahli (bukan saksi ahli) juga salah satu jenis alat bukti dalam hukum acara pidana (pasal 184 KUHAP), tetapi keterangan ahli bukan termasuk alat bukti dalam hukum acara perdata.

Istilah ‘saksi ahli’ timbul dari kesalahan persepsi, dikiranya ahli yang memberikan keterangan dalam suatu perkara adalah saksi. Padahal, saksi menerangkan fakta-fakta berdasarkan penglihatan, pengalaman dan atau pendengaran langsung. Sedangkan ahli menerangkan pendapat berdasarkan kompetensi keahliannya, dalam suatu perkara, untuk memperjelas duduk perkara yg tdk dipahami penegak hukum. Misal: A melihat B memukul C. A adalah saksi fakta. C divisum dokter H.
Maka H yg menjelaskan hasil visum itu adalah ahli (bukan saksi ahli). Mudah-mudahan penjelasan ini bermanfaat.  (dari milis media-jakarta)

Tinggalkan komentar